Pengertian Uskup
Kata “Uskup” berasal dari kata Bahasa Yunani episkopos yang berarti “penilik” atau “pengawas” (Kis. 20:28). Uskup memiliki martabat yang tinggi yakni sebagai pengganti para rasul yang bertindak sebagai gembala gereja setempat (LG. 20). Dalam Gereja Katolik Uskup memiliki jabatan tertinggi, yang diperoleh berdasarkan tahbisan uskup yang diterimanya. Tahbisan Uskup adalah tahbisan tertinggi dalam Gereja Katolik setelah Tahbisan Imam dan Tahbisan Diakon. Paus juga adalah uskup Roma, yang istimewa yaitu bahwa Paus adalah ketua dewan para Uskup dan pengganti Petrus yang memiliki kuasa tertinggi dan merupakan gembala gereja universal.
Pengunduran diri dan Pengangkatan Uskup
Mengingat pentingnya tugas seorang uskup, maka jika seorang uskup, entah karena sudah berusia lanjut atau karena alasan kesehatan dan halangan berat lainnya tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dianjurkan untuk menyampaikan permohonan pengunduran diri (Bdk. LG. 21). Secara spesifik Kitab Hukum Kanonik dalam kan. 401 menyebut bahwa pada usia 75 tahun, Uskup Diosesan diminta menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Paus. Setelah mengunduran diri diterima seorang uskup disebut sebagai uskup emeritus dan tetap diberi jaminan serta hak-hak yang pantas. Setelah pengunduran diri dan sejauh belum ditentukan uskup baru yang akan menggantikan, keuskupan mengalami kekosongan tahta atau sede vacante.
Pengangkatan uskup baru ditentukan secara bebas oleh Paus, bebas dalam arti tanpa membutuhkan persetujuan pihak lain, termasuk pemerintah sipil dan penguasa politik. Selain itu setiap tiga tahun sekali secara rahasia, perlu disusun daftar calon tertentu yang dirasa tepat untuk menjadi uskup dan disampaikan kepada Tahta Apostolik. Berikut ini adalah beberapa kualifikasi yang harus dimiliki seorang calon uskup: Iman teguh, moral baik, saleh, rajin dalam kerasulan, arif, unggul dalam keutamaan manusiawi dan bakat-bakat lain yang membuatnya cakap (kan.378 paragraf 1 no.1); nama baik (kan. 378 paragraf 1 no.2); berusia sekurang-kurangnya 35 tahun (kan. 378 paragraf 1 no.3); sudah lima tahun menjadi imam (kan. 378 paragraf 1 no.4); menyandang gelar akademis Dr. atau sekurang-kurangnya lisensiat dalam Kitab Suci, atau teologi atau hukum Gereja, atau sekurang-kurangnya sungguh ahli dalam hal-hal itu; tetapi Keputusan terakhir terletak pada Takhta Suci (kan. 378 paragraf 2).
Tahbisan Uskup
Uskup terpilih akan resmi menjadi uskup dengan menerima pentahbisan espiskopat dalam Perayaan Ekaristi. Sebelum tahbisan episkopat dilaksanakan telah dibacakan lebih dahulu Surat Keputusan Pengangkatan Uskup dari Paus, di Vatikan dan di Keuskupan yang bersangkutan. Pembacaan surat keputusan ini bukan sebagai pemberian status Uskup, tetapi sebagai pengumuman resmi dari Hierarki Gereja dan sekaligus memberikan izin kepada yang bersangkutan untuk menerima Tahbisan Episkopat atau Tahbisan Uskup. Tahbisan Uskup merupakan kepenuhan sakramen imamat dan keseluruhan pelayanan suci, dan dengan itu juga memberikan status sebagai “Uskup” serta menjadikannya sah sebagai pengganti para rasul.
Tahbisan Uskup dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan sesudah penerimaan surat apostolik dan dan sebelum menduduki jabatan (KHK kan. 379). Tahbisan uskup sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh tiga orang uskup, yakni seorang Uskup Penahbis utama dan dua orang Uskup Penahbis untuk membantu, sesuai dengan dispensasi dan ketentuan dari Paus sebagai pemegang kuasa tertinggi dalam Gereja (KHK kan. 1014). Yang tidak kalah pentingnya adalah karena episkopat itu bersifat kolegial maka semua uskup yang hadir juga turut menahbiskan uskup yang terpilih tersebut (KHK kan. 1014). Uskup terpilih baru dapat melaksanakan jabatan di wilayah keuskupannya setelah mengambil alih secara kanonik dalam waktu empat bulan setelah menerima surat apostolik, bila ia belum ditahbiskan, dan dalam waktu dua bulan jika sudah ditahbiskan (KHK kan. Paragraf 2)
Tugas-Tugas Uskup
Uskup yang diangkat untuk menggembalakan suatu keuskupan disebut Uskup Dioses. Hal penting yang perlu diemban seorang uskup dalam tugasnya adalah menjaga kesatuan umat yang digembalakannya yakni dalam keuskupan setempat. Sebagai gembala seorang uskup perlu untuk memperhatikan semua orang beriman di keuskupannya dalam semangat kerasulan dan ekumenis. Demi untuk perkembangan dan kemajuan iman umat pada gereja setempat serta menjaga kesatuan yang utuh dengan Gereja Universal, Uskup harus mewartakan Injil, merayakan sakramen-sakreman, bekerja sama, memberi perhatian dan mendampingi para imam serta membina umat dengan bantuan Roh Kudus. Hal ini juga menjadi perwujudan tugas uskup yakni sebagai imam, guru dan gembala. Dalam kapasitasnya sebagai uskup, ia bertugas memimpin keuskupan sesuai yang telah diatur oleh hukum (Lih.KHK Kan. 391-400) termasuk diantaranya: mengorganisasi administrasi keuskupan dan melaksanakan kuasa eksekutif, menegakkan tata tertib gereja, memimpin dan mengkoordinasi berbagai bentuk kerasulan, berada di keuskupan pada hari raya, mengadakan visitasi ke paroki-paroki juga ke lembaga-lembaga hidup bakti, melaporkan keadaan keuskupan kepada Paus setiap lima tahun sekali atau yang biasa disebut dengan kunjungan Ad limina.