Menurut hasil rapat kerja pastores Keuskupan Manado 18-21 Oktober 2016 di Wisma Lorenso Lotta, tahun 2017 adalah tahun remedial Keuskupan Manado. Tahun 2017 merupakan tahun peralihan dari renstra lama (2012-2016) ke renstra yang baru. Demikianlah waktu peralihan ini menjadi kesempatan untuk melakukan remedial.
Remedial adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk memperbaiki yang kurang baik atau kekeliruan bahkan kegagalan dalam bidang tertentu. Dalam konteks remedial, kata memperbaiki menunjuk pada dua tindakan yaitu tindakan mengoreksi kesalahan dan mencegah penyimpangan. Tahun remedial bagi Keuskupan Manado berarti kesempatan mengobati penyakit-penyakit pada masa lampau, memperbaiki kekurangan dan kesalahan dalam hidup dan karya, berusaha kembali ke sistem Geraja Katolik Keuskupan Manado sambil bersyukur atas segala karya pastoral yang sudah membawa kemajuan dan perkembangan dalam kehidupan iman umat Katolik di Keuskupan Manado
Pelaksanaan remedial dalam Gereja Katolik Keuskupan Manado, menuntut evaluasi atas pelaksanaan renstra (2012-2016) dari evaluasi ini bisa diidentifikasi bidang mana mendesak dibuat remedial. Entah menyangkut fungsi-fungsi dan unsur-unsur managerial dalam pelaksanaan renstra tersebut. Jadi kalau ternyata ada kelemahan dalam sistem maka harus diperkuat untuk kejelasan tugas dan tanggungjawab masing-masing serta mencegah kesembrawutan dan terjadinya penyimpangan-penyimpangan. Jika ada penyimpangan dalam unsur-unsur managemen maka harus dibuat perbaikan demi pemanfaatan yang benar dan efisien dari semua sumber daya baik manusia maupun alam dan aset-aset yang ada. Jadi evaluasi itu keharusan dalam arti penting dan mendesak untuk dibuat bukan cuma perlu dan baik.
Remedial Keuskupan Manado menuntut evaluasi sistem kerja demi terlaksananya renstra, efektifnya fungsi-fungsi dan efisiennya penggunaan waktu, sumber daya manusia dan aset. Fokus remedial ada pada bidang-bidang yang menurut evaluasi belum berfungsi sebagaimana mestinya dan sistem kerja yang tidak mendukung pelaksanaan renstra. Dalam rangka ini remedial mengingatkan semua pihak bahwa kerja yang terencana tidak bisa dibiarkan berjalan begitu saja mengalir seperti air ke mana saja ia mau mengalir sehingga banyak air menjadi kurang bermanfaat.
Satu remedial yang tepat guna menuntut perhatian terhadap hasil evaluasi sebagai acuan untuk membuat rencana kegiatan remedial (Remedial Action Plan) dengan prioritas-prioritas yang jelas dan terukur sehingga bisa dievaluasi kegagalan dan keberhasilannya. Idealnya sebuah remedial harus memperhatikan masalah yang dihadapi, tujuan yang hendak dicapai dan upaya remedial itu sendiri.
Remedial yang optimal menuntut peran aktif dari semua komponen dalam Gereja Katolik Keuskupan Manado sebagai umat Allah baik dalam proses evaluasi maupun perencanaan serta pembiayaan dan pelaksanaan rencana remedial tersebut. Hal ini bisa terjadi bila rapat-rapat tidak hanya menjadi kesempatan untuk memberi dan mendengar informasi tetapi bisa lebih sebagai kesempatan bertukar pikiran saling koreksi dan saling informasi demi menemukan kemungkinan terbaik. Jadi umat bukan hanya pelaksana ide uskup dan para pastor mengenai Gereja Katolik Keuskupan Manado, tetapi sebagai saudara yang sama-sama bertanggung jawab baik dalam merencanakan, membiayai melaksanakan mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program-program di Keuskupan Manado. Untuk itu kita membutuhkan satu sistem yang mengakomodir peran serta semua pihak.
Penanggungjawab utama untuk tahun remedial KM adalah uskup keuskupan manado yang bertanggungjawab atas visi dan misi keuskupan, beliaulah penggerak yang pertama dan utama. Gerakan ini akan muncul bila ada keterbukaan mendengarkan tuntunan Roh Kudus entah dalam doa, ataupun dalam komunikasi dengan umat beriman. Sehingga yang memimpin remedial adalah Uskup karena Uskuplah pemimpin Gereja sebagai umat Allah bukannya umat yang menjadi pemimpin Uskup.
Tahun Remedial ini dilaksanakan karena ada kesadaran mengenai kelemahan, kekeliruan kegagalan bahkan kesalahan dan dosa atau malah kejahatan dan diyakini hal-hal tersebut masih dapat diperbaiki karena itu sebagai ungkapan rasa tanggungjawab, semua mempunyai kewajiban untuk melakukan remedial sebagai tanda pertobatan dan niat untuk memperbaiki kesalahan dan memperkuat yang masih lemah serta membuang kejahatan.
P. Julius Salettia, Pr.