(Materi dibawakan pada kesempatan Pelatihan Bendahara dan Dewan Keuangan Paroki Paroki-Paroki Kevikepan ManadoManado: Wisma Montini, Kamis, 7 Februari 2019)
Oleh: P. Johanis Josep Montolalu
Catatan Pendahuluan
Mendengar atau bicara tentang Gereja, pikiran kita secara spontan langsung terarah pada hal-hal rohani: misa, ibadat sabda, novena, jalan salib, doa rosario, dll, yang semuanya selalu terkait dengan barang atau benda rohani. Sedangkan mendengar atau bicara tentang harta benda, pikiran kita secara spontan langsung terarah pada hal-hal duniawi: ada uang, ada tanah, ada aula, ada kendaraan, dlsb yang bersifat duniawi. Dalam membangun Gereja sebagai persekutuan Umat Allah di dunia ini, yang beranggotakan manusia-manusia konkrit dengan segala pergumulan hidupnya, mau tidak mau kita harus juga dengan jujur bicara tentang Harta Benda Gereja (HBG).
Dewan Keuangan Keuskupan Manado mengumpulkan Bendahara dan Dewan Keuangan Paroki dalam suatu kegiatan Pelatihan bersama, tentu saja dengan maksud supaya Bendahara dan Dewan Keuangan Paroki mendapatkan pemahaman yang sama tentang HBG dan segala mekanisme pemilikan dan pengelolaan serta penggunaan dan pertanggungjawabannya. Bendahara dan Dewan Keuangan adalah rekan kerja pastor, yang semuanya membantu Uskup dalam menjaga/memelihara dan mengelola HBG supaya membawa manfaat pastoral bagi gereja. Karena itulah sangat dibutuhkan terbangunnya spiritualitas. Kegiatan ini menjawab Arah Dasar Keuskupan Manado, “menuju pengelolaan harta benda gereja yang menunjang (karya-karya pastoral di seluruh wilayah Keuskupan Manado)” (Arah Dasar: no. 124-129, hal. 58-60)
- Dasar Pijak Kepemilikan HBG
Gereja Katolik memunyai, tidak tergantung pada kuasa sipil, hak untuk memeroleh, memiliki, mengelola dan mengalih-milikkan harta benda. Itulah yang dikatakan dalam Kanon 1254, 1. Untuk menjaga kebenaran dan kesahan hak itu, segala proses pemilikan dan pelepasan hak milik, segala mekanisme pengelolaan, sudah diatur dan perlu diatur terus menerus, supaya segala sesuatu yang berkaitan dengannya dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak terkait. Biarpun demikian, karena gereja berada, hidup, berkarya dan bertumbuh, di wilayah sipil, maka hukum sipil tetap harus juga diindahkan, seperti pengurusan sertifikat tanah, pengurusan ijin bangunan, pembayaran pajak kendaraan, dll (Kanon 1284 §2, 20: “mengusahakan agar pemilikan harta benda gerejawi diamankan dengan cara-cara yang sah secara sipil”). Begitulah juga secara internal gereja, semuanya itu diatur dengan Statuta, dan Pedoman-Pedoman, seperti Pedoman Pengelolaan Harta Benda Gereja.
Dalam rangka menjaga keutuhan kepemilikan HBG, maka diatur sedemikian rupa, sehingga kepemilikan HBG selalu atas nama gereja, dalam hal ini: Keuskupan (Badan Amal dan Milik Katolik Keuskupan Manado, Paroki, Komisi, Lembaga, Yayasan) (Statuta, Pasal 202, §2). Proses pembelian dan transaksi pengalihan kepemilikan lainnya selalu dilakukan atas nama lembaga dan bukan atas nama pribadi. Semua HBG perlu dicatat dengan baik untuk kemudian disatukan dalam arsip dan laporan Keuskupan (Statuta: Pasal 202, §3). Semua praktek dan proses ini dijalankan untuk menumbuhkan dan mengembangkan sense of belonging di tengah-tengah umat.
- Sumber HBG
Berkaitan dengan HBG muncul pertanyaan penting: dari mana gereja mendapatkannya? Sumber utama HBG adalah umat beriman sendiri. Maka dari itu dalam Kanon 1260 ditegaskan: “Gereja memunyai hak asli untuk menuntut dari umat beriman kristiani apa yang perlu untuk mencapai tujuan-tujuan yang khas”. Kita mengenal: kolekte I dan II, kolekte untuk seminari, kolekte dana solidaritas antar paroki, kolekte rosario, dll, yang biasanya dikumpulkan dalam perayaan-perayaan liturgi (sabda dan ekaristi). Kita juga mengenal praktek pengumpulan dana gereja lewat proposal dengan daftar penyumbang, dll sejenisnya. Di dalam kanon dirumuskan “menuntut”. Hal ini sama sekali tidak menghilangkan unsur sukarela, spontanitas, dari umat yang berkehendak baik untuk membantu gereja. Maka dari itu ada juga donasi atau pemberian yang terjadi di luar daftar pengumpulan dana tersebut di atas (Statuta: Pasal 206)
Apa yang dilakukan oleh umat beriman sebagaimana terungkap di atas, sebenarnya hendak menegaskan tanggungjawab dari umat beriman sendiri terhadap perkembangan gerejanya. Karena itu dalam kanon 1262 ditegaskan pula: “Umat beriman hendaknya mendukung Gereja dengan bantuan-bantuan yang diminta dan menurut norma-norma yang dikeluarkan oleh Konferensi Para Uskup”. Biarpun dirumuskan sebagai “tuntutan” dalam kanon 1260, unsur tanggungjawab umat beriman juga perlu dikedepankan. Umat beriman turut bertanggungjawab atas keberlangsungan kehidupan gereja sekarang dan selanjutnya, sama seperti tanggungjawab kaum beriman yang sudah mewariskan gereja dari awal mula sampai sekarang. Pembelajaran dan peningkatan tanggungjawab ini secara konkrit dan praktis terungkap dalam keterlibatan langsung umat beriman dalam pengelolaan kehidupan menggereja pada umumnya. Dasar teologis yang digali adalah pemahaman bahwa gereja adalah Umat Allah, adalah persekutuan/communio. Gereja adalah memang dari umat, oleh umat dan untuk umat. Perlu dibangun dan dikembangkan terus menerus sense of responsibility di tengah-tengah umat (Statuta: Pasal 204).
- Kuasa atas HBG
Mengingat pentingnya pengelolaan HBG, khususnya berkaitan dengan tanggungjawab dalam pengelolaannya, maka dikatakan dalam kanon 1276, 1: “Ordinaris harus mengawasi dengan seksama pengelolaan semua harta benda milik badan-badan hukum publik yang dibawahkan padanya, dengan tetap berlaku dasar-dasar legitim yang memberinya hak lebih signifikan”. Adalah Uskup setempat, atas nama Paus, bertindak sebagai penanggungjawab utama dalam hal pengelolaan HBG di wilayah keuskupannya. Perlu dijamin sedemikian rupa supaya semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan hukum gereja (Kitab Hukum Kanonik dan Statuta Keuskupan), dan pedoman-pedoman turunannya, bahkan supaya jangan sampai HBG itu hilang ataupun menimbulkan kerugian (Kanon 1284 §2, 10). Untuk maksud itulah maka Uskup Keuskupan Manado, bersama dengan Dewan Keuangan Keuskupan, menyusun Pedoman Pengelolaan Harta Benda Gereja Keuskupan Manado. Hal ini menjawab rekomendasi Arah Dasar: “Gereja Keuskupan Manado perlu mengusahakan tersedianya sarana dan prasarana (panduan, pedoman, aplikasi, standarisasi) agar pengelolaan harta benda gereja dan pengembangan sarana dan prasarana dapat terselenggara dengan efisien dan efektif” (Arah Dasar: no. 128, hal. 59)
Dalam melaksanakan tugas mulia ini, Uskup dibantu oleh Pastor Paroki/Komisi/Yayasan/Lembaga, yang dibantu oleh Bendahara dan Dewan Keuangan Paroki/Komisi/Yayasan/Lembaga. Bendahara dan Dewan Keuangan adalah rekan kerja Pastor dalam hal mengurus HBG yang terdapat di wilayah karya pastoralnya. Pastor Paroki membentuk Dewan Keuangan Paroki; Bendahara diangkat oleh Pastor Paroki berdasarkan usulan dari Dewan Keuangan Paroki. Prinsip yang berlaku untuk mereka semua yang mendapat kepercayaan ditegaskan dalam Kanon 1282: “semua, baik klerus maupun awam, yang dengan dasar legitim mengambil bagian dalam pengelolaan harta benda gerejawi, diwajibkan memenuhi tugasnya atas nama Gereja, seturut norma hukum”. Bahkan para pengelola HBG berperan sebagai bapa keluarga yang baik (Kanon 1284 § 1).
Karena itu, pantas disebutkan gambaran tugas Dewan Keuangan Paroki (Statuta: Pasal 104, § 3, dan Pasal 222, §6):
- Menjamin pengimplementasian Pedoman Keuangan Paroki dalam pengelolaan keuangan dan HBG
- Memberikan nasehat, saran, dan pertimbangan menyangkut pengelolaan HBG; mengusulkan cara dan usaha penggalangan dana demi terwujudnya paroki mandiri secara ekonomi, kepada Pastor Paroki
- Merencanakan dan memeriksa anggaran pendapatan dan belanja paroki (budget), kemudian dikirim kepada Dewan Keuangan Keuskupan Manado untuk disahkan
- Memeriksa laporan HBG, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak di setiap akhir tahun. Setelah disahkan, kemudian dilaporkan kepada Uskup
- Mengusulkan kepada Pastor Paroki seorang umat beriman kristiani untuk menjadi bendahara paroki
- Mengadakan rapat rutin bersama Pastor Paroki sekurang-kurangnya satu kali dalam empat bulan.
Sedangkan gambaran tugas Bendahara Paroki adalah sebagai berikut (Kanon 1284 §2; Statuta: Pasal 223, §3):
- Membuat laporan keuangan bulanan, pemasukan dan pengeluaran keuangan paroki dan keuangan pastoran, selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya. Satu lembar laporan keuangan paroki disimpan di dalam arsip paroki dan satu lembar dikirim ke ekonom keuskupan.
- Membuat laporan keuangan per-kwartal (empat bulan) dan membandingkan dengan anggaran pendapatan belanja paroki (budget paroki) kepada pastor paroki sebagai Ketua Dewan Keuangan Paroki, untuk diteruskan kepada Dewan Keuangan Keuskupan Manado selambat-lambatnya satu bulan setelah akhir periode kwartal.
- Membuat laporan mingguan jumlah kolekte yang diperoleh setiap misa dan semua pemasukan lainnya kepada Pastor Paroki untuk diumumkan kepada umat.
- Membuat laporan keuangan tahunan kepada Pastor Paroki sebagai (Ketua) Dewan Keuangan Paroki.
- Mengatur pengelolaan keuangan paroki, stasi dan wilayah rohani (dan kelompok kategorial) secara baik dengan memisahkan antara seorang yang mem(eg)ang uang dan seorang yang membuat pembukuan keuangan.
- Menerima dan menyimpan semua pemasukan paroki atas persetujuan Pastor Paroki.
- Mengeluarkan uang untuk kebutuhan rutin paroki, pastoran dan biaya lainnya atas persetujuan Pastor Paroki.
- Mengarsipkan dengan teliti semua laporan pengelolaa(n) harta benda gereja.
- Meminta laporan semua aktivitas keuangan yang ada di paroki, stasi, wilayah rohani dan kelompok kategorial dan menyampaikannya kepada Pastor Paroki.
Berdasarkan kuasa itu, maka dalam kanon 1265, 1 ditegaskan pula: “Dengan tetap berlaku hukum para religius-mendikan, orang-perorangan atau badan hukum privat manapun dilarang mengumpulkan dana untuk lembaga atau tujuan saleh maupun gerejawi apapun, tanpa izin yang diberikan secara tertulis dari Ordinarisnya sendiri serta Ordinaris Wilayah”. Para Pastor atau kelompok umat ataupun individu manapun juga, yang berencana mengumpulkan/menarik uang dari umat beriman, atau transaksi apa saja berkaitan dengan pengelolaan HBG, di luar yang sudah ditetapkan, sebelum melakukannya, selalu harus meminta izin dari Uskup (Statuta: Pasal 207)
- Spiritualitas para pengelola HBG
1). Salus populi suprema lex.
Itulah hukum yang terutama dalam karya pastoral dan sekaligus juga dalam pengelolaan HBG. Harus jelas apa yang kita cari selama kita berpastoral dan apa yang kita cari pada waktu kita mengelola HBG. Untuk pencarian ini Yesus memberikan jawaban: “carilah dahulu kerajaan Allah dan kebenarannya, maka semuanya itu akan diberikan kepadamu” (Mat. 6:33). Itulah pesan penting Yesus, berkaitan dengan skala prioritas dalam hidup, dalam beriman, dalam berpastoral, dan tentu juga dalam pengelolaan HBG. Pesan itu dikaitkan dengan kekuatiran. Kita dapat saja menjadi kuatir berhadapan dengan harapan yang dikesankan tidak sesuai dengan kenyataan, menjadi kuatir merancang masa depan yang melampaui kondisi hari ini, menjadi kuatir membuat anggaran untuk masa depan yang belum terlalu jelas kekuatan dan caranya. Memiliki, mengelola, dan mengembangkan HBG bukanlah tujuan di dalam dirinya sendiri, melainkan untuk mewujudkan kerajaan Allah. HBG yang kita miliki, kita nikmati, kita kelola, dan kita kembangkan, adalah sarana yang harus dipakai dalam rangka mendekatkan kaum beriman pada kerajaan Allah. HBG harus menjadi berkat dan jangan membawa bencana. HBG dikelola dengan penuh syukur dan tidak menjadi pembawa kekuatiran dalam karya pastoral.
2). Pelibatan
Mengingat bahwa sumber utama HBG adalah umat sendiri, maka sangat relevanlah mengembangkan semangat ini: melibatkan sebanyak mungkin warga gereja dalam pengumpulan dan pengelolaan HBG. Pengumpulan HBG disertai dengan motivasi dan ajakan bahwa umat beriman ambil bagian dalam visi dan misi gereja, yaitu mewujudkan Kerajaan Allah di dunia ini melalui pelbagai macam karya pastoral yang perlu didukung dengan ketersediaan HBG secukupnya. Karena itu menjadi jelas bahwa pengumpulan HBG beda dengan praktek pengemisan. Gereja mengumpulkan HBG bukan karena miskin, melainkan karena mengundang warga gereja untuk ambil bagian dalam ajakan Yesus: “marilah kepadaKu, semua yang letih lesu dan berbeban berat, Aku akan memberikan kelegaan padamu” (Mat. 11:28). Seseorang mengemis jelas karena miskin dan bahkan melarat. Gereja mengumpulkan dan mengelola HBG untuk memberikan kelegaan, kesejahteraan dan keselamatan kepada seluruh warga gereja di dalam kelompok kita ataupun di luar kelompok kita. Perlu dikedepankan semangat ini: sukacita karena dapat memberi, bangga karena dilibatkan. Dengan sukacita orang beriman melibatkan diri dalam pengumpulan HBG sambil belajar dari janda miskin (Luk. 21:1-4: “Persembahan seorang janda miskin”). Dengan sukacita si janda “memberi seluruh nafkahnya”. Begitulah kita mendengar kesaksian tentang sukacita orang-orang dengan segala keterbatasan mereka mengumpulkan derma untuk sesama saudara beriman di daerah-daerah misi. Itulah yang kita kenal dengan “Subsidi Roma”. Semangat yang sama sudah mulai digemakan oleh anak-anak misioner dalam kelompok SEKAMI: children helping children. Semangat itu kiranya yang tetap menjadi semangat dasar yang menyertai kegiatan pengumpulan dana lewat kolekte, lewat kotak sumbangan, ataupun lewat aksi amal, dan kegiatan pengumpulan dana lainnya.
3). Menjadi penggarap bukan pemilik (bdk. Luk. 20: 9-19: “Perumpamaan tentang penggarap-penggarap kebun anggur”).
Dalam perumpaan, yang diangkat adalah para penggarap yang menyimpang dari praktek yang benar. Praktek menyimpang itu: pertama, para penggarap memukul dan menyuruh pulang hamba yang diutus oleh tuannya; kedua, para penggarap memukul hamba yang dikirim oleh tuannya, memermalukannya, dan menyuruhnya pulang dengan tangan hampa; ketiga, para penggarap melukai hamba yang dikirim tuannya dan melemparkannya ke luar kebun anggur; keempat, para penggarap melemparkan ahli waris yang dikirim tuannya, keluar kebun anggur dan membunuhnya. (Harap tidak pernah terjadi terhadap para utusan Uskup, yaitu tim verifikasi dan evaluasi atau tim kunjungan pastoral). Para penggarap tersebut tidak dapat memertanggungjawabkan kepercayaan yang sudah diberikan kepada mereka, dan malah mereka membangun ambisi menjadi tuan dan pemilik kebun anggur, karena itu tidak rela memberikan apa yang menjadi hak tuannya. Jelas sekali bahwa para penggarap sudah menyimpang. Bendahara dan Dewan Keuangan Paroki serta petugas-petugas pastoral lainnya, harus mawas diri supaya tidak mengulangi penyimpangan tersebut. Tugas utama para penggarap adalah mengerjakan lahan supaya pada waktunya berdampak pastoral. Begitulah juga dengan tugas para pengelola HBG: mereka harus mengelola HBG sedemikian rupa sehingga pada waktunya berdampak pada pengembangan karya-karya pastoral gereja. Demikian menjadi jelas bahwa pengelolaan dan kemudian penggunaan HBG adalah untuk kelancaran karya-karya pastoral. Maka dari itu semangat yang pantas dipuji adalah semangat pelayan yang dikalimatkan oleh Yesus: “Apabila kamu telah melakukan segala sesuatu yang ditugaskan kepadamu, hendaklah kamu berkata: kami adalah hamba-hamba yang tidak berguna; kami hanya melakukan apa yang harus kami lakukan” (Luk. 17:10)
4). Orientasi pastoral
Gereja memiliki dan mengelola HBG bukan dengan semangat “orang kaya yang bodoh” (Luk. 12:13-21), yang berkata: “jiwaku, ada padamu banyak barang, tertimbun untuk bertahun-tahun lamanya; beristirahatlah, makanlah, minumlah dan bersenang-senanglah” (ay. 19). Gereja memiliki dan mengelola HBG dengan semangat iman, yaitu untuk pelayanan pastoral. Buah utama dari kepemilikan dan pengelolaan HBG adalah kemajuan dan perkembangan karya-karya pastoral, yang berorientasi pada keselamatan kaum beriman. Ditegaskan dalam Arah Dasar: “Gereja Keuskupan Manado perlu mengupayakan pengelolaan HBG dan pengembangan sarana dan prasarana pastoral sehingga tercipta iklim atau suasana yang kondusif bagi umat katolik untuk bersekutu, beriman, merayakan iman melalui liturgi, berkarya lewat kerasulan awam dan pendidikan” (Arah Dasar: no. 125, hal. 59). Dalam Aplikasi Keuangan Keuskupan Manado, kita menemukan item ini: biaya transportasi, karya-karya pastoral (kepemudaan, kateketik, kerasulan anak, orangtua, dan keluarga, dsb), gaji/honor karyawan, dll. Item-item tersebut mengungkapkan bahwa HBG yang dikumpulkan dari umat hendak dipergunakan sebesar-besarnya untuk kebaikan umat. Jadi yang dipamerkan adalah karya-karya pastoral beserta hasil-hasilnya, sementara HBG yang mendukung terlaksananya karya-karya pastoral itu tetap ada di latar belakang sebagai faktor pendukung. Benar-benar dalam hal ini HBG adalah sarana atau alat yang sangat dibutuhkan oleh gereja sendiri sebagai bantuan terhadap karya-karya pastoralnya. Diandaikan: paroki dengan HBG yang besar, lewat pengelolaan yang bertanggungjawab, akan menghadirkan paroki yang sungguh giat dan ramai dengan karya-karya pastoral.
5). Solidaritas
Dalam pengumpulan dana, secara eksplisit diungkapkan dana solidaritas internasional, dana solidaritas antar paroki, dana APP, dana sosial natal, dana Rosario, dan dana-dana sosial lainnya sesuai dengan permintaan dan kondisi khusus. Semua item tersebut di atas hanyalah secara eksplisit-harafiah mengungkapkan maksud dasar dari pengumpulan dan penggunaan dana-dana gereja. Semuanya dikumpulkan dan dibagikan serta dipergunakan dengan spiritualitas solidaritas ini sebagaimana ditegaskan oleh Paulus: “bersukacitalah dengan orang yang bersukacita dan menangislah dengan orang yang menangis” (Rm. 12: 15). Bahkan dalam hal memberi sedekah Yesus meminta hal ini: “janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu” (Mat. 6:3). Dengan kekuatan solidaritas, orang yang memberi tidak pernah memersoalkan siapa yang memergunakan pemberiannya. Melibatkan diri dalam mengumpulkan dan mengelola HBG selalu harus dengan ketulusan: tulus memberi, tulus mengelola, tulus memertanggungjawabkan.
Gereja sudah sangat terbiasa dengan cara ini: berpikir secara universal dan bergerak secara lokal. Bagaimana caranya kita berpikir secara universal? Atau siapakah dan apakah gereja universal itu? Kita semua, yang dibesarkan dengan ajakan Yesus lewat pewartaan tentang “penghakiman terakhir”: “sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudaraKu yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk Aku” (Mat. 25:40). Jangkauan gereja universal diperluas sedemikian rupa sampai melintasi perbatasan-perbatasan (wilayah, golongan, kepentingan). Pengelolaan HBG adalah bagian dari perbuatan iman untuk kebaikan gereja universal, bahkan dengan tidak membeda-bedakan “golongan kita” dan “bukan golongan kita”.
6). Subsidiaritas
Gereja hidup dan berkembang dengan struktur ini: Ada paroki dengan Komunitas Basis Gerejani (KBG), baik teritorial maupun kategorial. Ada keuskupan dengan paroki-paroki dan komisi-komisi karya pastoral. Ada gereja universal dengan keuskupan-keuskupan dan departemen-departemen karya pastoral. Itulah yang menjadi kebanggaan kita di dalam gereja katolik yaitu struktur hirarkis dengan tetap menghargai persekutuan umat beriman yang saling memberdayakan. Struktur hirarkis dan persekutuan ini masih diperkuat lagi dengan prinsip subsidiaritas. Begitulah kalau kita berbicara tentang HBG, secara jelas data-data dan catatan-catatan berkaitan dengan HBG bahkan kekayaan terjadi secara lokal dan ditemukan di tingkat wilayah rohani atau organisasi kategorial, di tingkat stasi dan paroki, dan di tingkat keuskupan. Semua yang tercatat dan terdata itu dimengerti sebagai milik gereja universal untuk kepentingan sebesar-besarnya gereja universal. Cara pengelolaannya diatur dengan prisnip subsidiaritas: Paus kepada Uskup, Uskup kepada Pastor Paroki/Lembaga.
7). Kesetiaan pada intentio dantis.
Kepemilikan HBG bersama dengan pengelolaan dan pengalihmilikan HBG itu harus selalu sesuai dengan intentio dantisnya. Intentio dantis yang paling umum adalah: “mengatur ibadah ilahi, memberi sustentatio yang layak kepada klerus serta pelayan-pelayan lainnya, melaksanakan karya kerasulan suci serta karya amal terutama terhadap mereka yang berkekurangan” (Kanon 1254, 2; Statuta: Pasal 201, §2). Di samping intentio dantis tersebut di kanon 1254, 2 itu, masih terdapat intentio dantis lain sesuai dengan jenis dan maksud pengumpulan dana gereja (seperti: untuk korban bencana, untuk pembinaan calon imam di seminari, untuk pembangunan gereja/aula/pastoran/sekolah, dll).
Dalam hal intentio dantis baiklah dipegang prinsip 4 Jelas ini: Jelas sumbernya, Jelas cara pengumpulannya, Jelas sasaran penggunaannya, dan Jelas pertanggungjawabannya. Semua jelas ini dapat disimpulkan dalam ungkapan ini: dari umat sebagai warga gereja dan untuk kebaikan gereja. Dirumuskan dalam kanon 1267, 3: “Sumbangan yang diberikan oleh umat beriman untuk tujuan tertentu boleh digunakan hanya untuk tujuan itu”. Menjadi jelas bahwa pengaturan HBG di dalam gereja harus didasarkan bukan pada kecurigaan, melainkan pada kepercayaan yang dibuktikan lewat pertanggungjawabannya yang sesuai dengan intentio dantisnya. Transparansi mulai dari sumber sampai pada pertanggungjawaban HBG, itulah wujud dari kesetiaan pada intentio dantis.
Catatan Penutup
Di akhir perjumpaan ini, saya menyampaikan banyak terima kasih kepada Dewan Keuangan Keuskupan Manado yang sudah memberi kesempatan kepada saya untuk berbagi pikiran berkaitan dengan HBG. Tentu saja terungkap harapan bahwa Bendahara dan Dewan Keuangan Paroki dapat mengelola secara bijak HBG, untuk kebaikan sebesar-besarnya Umat Allah, khususnya yang berhimpun di dalam wilayah pelayanan, dan umumnya Umat Allah secara keseluruhan. Yang utama untuk kita bukan sekedar bangga dengan HBG yang cukup atau malah lebih, juga bukan berkecil hati karena HBG yang pas-pasan atau malah kurang. Kepedulian kita adalah: lebih atau kurang, kita perlu memiliki kearifan baik universal pun lokal dalam mengelola HBG sehingga tujuan dari kepemilikan dan pengelolaan HBG dapat tercapai dengan baik.
Daftar Bacaan
- Kitab Hukum Kanonik tahun 1983, Buku V: Harta Benda Gereja, Kanon 1254-1310.
- Statuta Keuskupan Manado tahun 2018, Judul V: Harta Benda Gereja, pasal 201-233.
- Arah Dasar Keuskupan Manado tahun 2018, Bab VI: Pengelolaan Harta Benda Gereja serta Pengembangan Sarana dan Prasarana Pastoral, no. 114-129.
- Rencana Strategis Keuskupan Manado tahun 2019-2023.
- John S. Mogabgab (Editor), Spiritualitas Penggalangan Dana Henri J.M. Nouwen, diterjemahkan oleh Dionisius Bismoko Mahamboro dari A Spirituality of Fundraising, Kanisius 2016.
Manado, 6 Februari 2019
Johanis Josep Montolalu.-