Ibadah Wilayah Rohani (Wilroh) Sta Ursula, Paroki St Mikael Perkamil, bertempat pada keluarga Doodoh Kondoy, diundur hari Rabu (14/06/2023) sesuai permintaan keluarga.
Keluarga mengucap syukur atas penerimaan Sakramen Krisma kepada 4 anggota keluarga yakni ibu, Mila Kondoy dan 3 anak, Deon, Nueva dan Fiany Doodoh.
Pemimpin ibadah ibu Agnes Loho di bantu Pemandu lagu, Ibu Nona Kopong.
Pemimpin ibadah membacakan Injil Matius 5:17-19, dengan judul perikop ‘Aku datang untuk menggenapi hukum.’
Dalam renungannya ibu Loho mengatakan, Tuhan Yesus memaknai hukum Taurat dalam hidup bersama.
Hukum taurat terdiri dari 613 aturan, 365 larangan dan 248 perintah.
Kaum Farisi memaknai hukum taurat secara harafiah seperti larangan melakukan kegiatan di hari sabat, namun Yesus menyembuhkan pada hari sabat sehingga dianggap melawan hukum Taurat namun Yesus sebenarnya mau menunjukkan bagaimana yang seharusnya yaitu menjunjung kebenaran dan kasih serta melakukannya.
Marilah kita sebagai terang Kristus membawa cahaya kasih ditengah keluarga, Wilroh, Paroki dan masyarakat.
Kegiatan ibadah dimulai jam 18.30 Wita dan umat yang hadir sebanyak 12 orang.
Pengumuman jadwal ibadah disampaikan oleh Ketua, ibu Debby Paseru.
Pada acara santai setelah ibadah dibincangkan mengenai kondisi Pastor Johanis Ohoitimur, MSC yang semakin membaik.(Komsos WR Sta Ursula, Kartini Marintja)